PT Pertamina Tidak Bisa Memasok Gas Sesuai dengan Kontrak

14-12-2011 / KOMISI VII

Kunjungan lapangan Panja Sektor Hulu Listrik Komisi VII DPR Setelah melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Propinsi Mesan Sumatera Utara, meninjau langsung ke unit pembangkit Belawan telah menemukan permasalahan pembangkit listrik yang berbahan bahar gas karena Pt Pertamina tidak dapat memenuhi pasokan gas yang sesuai dengan kontraknya. Demikian yang disampaikan oleh Ketua Tim Komisi VII DPR Drs.H.M. Azwir Dainy Tara, pernyataan ini disampaikan pada saat melakukan pertemuan dengan pihak Pertamina dan PLN di Gedung Pertemuan PLTG Belawan, Jum’at (9/12) siang.

Tim Kunjungan Lapangan Panja Sektor Hulu Listrik Komisi VII DPR ke Propinsi Medan Sumatera Utara, dalam masa persidangan II tahun sidang 2011-2012 tanggal 9 s.d 11 Deseber 2011 diikuti 6 orang anggota  antara lain Drs. H.M. Azwir Dainy Tara (PG) sebagai Ketua Tim, Drh. Jhonny Allen Marbun (PD) anggota, Ir. Milton Pakpahan (PD) anggota, Albert Yaputra, S.Sos anggota, Drs. Ir. H. Sutan Bhatoegana )PD) anggota, Dr. H. Mardani (PKS anggota.

 Ketua Tim Kunjungan Spesifik Komisi VII DPR Dr. Azwir Dainy Tara  menambahkan, bahwa disini jelas sekali ada ketidak beresan antara PT Pertanimna dengan PLN Pembangkit sektor Belawan, yang semestinya Pertamina dapat memasok gas sesuai kontrak, maka PLN pembangkit sektor belawan tidak mengalami masalah seperti ini.

Azwir Dainy Tara juga mengurakan bahwa pembangkit sektor Belawan memperoleh pasokan gas dari PT Pertamina berdasarkan perjanjian jual beli gas (PJBG) pada 19 Desember 2005 dengan jangka waktu kontrak selama 10 tahun atau terpenuhinya jumlah keseluruhan yaitu sebesar 151,90 BSCF (billion kubiq feed), namun realisasi pasokan gas dari Pertamina kepada PLN untuk tahun 2009 selalu berada dibawah kontrak, dan sejak Desember 2009 s.d Desember 2010 pasokan gas dari PT Pertamina dihentikan karena terjadinya spesifikasi gas.

 

Dikatakan juga bahwa pasokan gas dari lapangan Glagah Kambuna (operator gas Salamander) tidak terealisssi sesuai kontrak, karena pembangkit PLN Belawan mengalami kerusakan akibat mengkomsumsi gas yang tidak sesuai dengan spesifikasinya, sehingga sumber tambhan pasokan gas diupayakan oleh PLN Belawan dari floting strorage and regasification unit FSRU Belawan yang sedang dibangun PGN. FSRU tersebut memerlukan LNG sebesar 1,5 – 2 MTPA, namun hingga kina baru mendapat indikasi pasokan 1 MTPA dari BP Tangguh, kata Azwir.

Ketua Tim Panja Hulu Listrik Azwir Dainy Tara mengungkapkan, bahwa PLN sudah meminta kepada PT Pertamina EP agar Pertamina mengalirkan gas dari Pangkalan Susu sesuai dengan spesifikasi dengan PJBG, serta pengambilan dan pengujian sampel oleh Pertamina EP secara berkala 2 kali seminggu akan diikuti oleh petugas PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara, akibat belum dipenuhinya maka pengguna gas dari PT Pertamina EP tidak digunakan untuk mesin belawan. (Spy) foto:sp/parle

BERITA TERKAIT
Revisi UU Kepariwisataan Harus Adaptif Terhadap Tantangan Global
04-02-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini, menyoroti Revisi Undang-Undang Kepariwisataan yang tengah dibahas. Ia menekankan pentingnya...
Komisi VII Kembali Bahas UU Kepariwisataan dengan Pemerintah
04-02-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi VII DPR RI kembali membahas rancangan undang-undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009...
Komisi VII Desak Kemenperin Tingkatkan Daya Saing Industri Kecil dan Menengah
03-02-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka...
Impor AS Diperketat, Kemenperin Perlu Siapkan Insentif Relokasi Industri China
01-02-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Ilham Permana menyatakan dukungannya terhadap langkah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam mengantisipasi dampak...